Peminatan, Kajian Teori Penjurusan Siswa di Sekolah SMP / SMA

Peminatan diambil dari minat yang artinya adalah keinginan atau kecenderungan yang cukup memiliki power untuk berkembang dalam diri seseorang yang ter

Pencarian Anda mengenai teori peminatan sudah bertemu di tempat yang tepat. Teori ini adalah teori yang pernah saya tuliskan dalam skripsi saya saat menjalani studi S1 Bimbingan konseling. Oke, silahkan dibaca dan semoga bermanfaat.

Peminatan, Kajian Teori Penjurusan Siswa

Pengertian Peminatan

Abkin / Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (2013: 23) “Peminatan diambil dari minat yang artinya adalah keinginan atau kecenderungan yang cukup memiliki power untuk berkembang dalam diri seseorang yang terarah serta terfokus pada terrealisasinya suatu kondisi tertentu dengan meninjau kemampauan dasar, minat, bakat dan kecondongan pribadi individu”.

Menurut teori Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) (2013:7) “peminatan peserta didik merupakan suatu proses dalam pengambilan pilihan serta keputusan yang dilakukan peserta didik pada bidang skill yang didasarkan pada pemahaman potensi dalam diri serta peluang yang tersedia”.

Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa peminatan adalah sebuah proses pengambilan keputusan dalam memilih studi dengan berbagai pertimbangan seperti pemahaman potensi diri, minat dan kecenderungan pribadi.

Tujuan Peminatan

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) (2013: 14) menyebutkan:

Secara umum tujuan dari hal ini untuk peserta didik adalah membantu peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK menanamkan minat bidang studi, memantapkan minat bidang studi, serta memilih serta menetapkan minat golongan bidang studi, lintas bidang studi dan pendalaman bidang studi yang diikuti dalam satuan pendidikan yang tengah ditempuh, pilihan pekerjaan dan/atau pilihan sekolah lanjutan hingga ke perguruan tinggi.”

Abkin (2013: 27) mengungkapkan, secara khusus arah pelayanan peminatan siswa adalah:

  • Di SD/MI/SDLB atau sekolah dasar, peserta didik ditujukan untuk mengerti bahwa pendidikan di sekolah dasar atay SD/MI/SDLB ialah pendidikan wajib dan harus dikuti bagi seluruh WNI dan setelah tamat dari SD/MI/SDLB wajib dilanjutkan ke sekolah lanjutan di SMP/MTs/SMPLB, sehingga peserta didik / siswa perlu belajar secara sungguh-sungguh.
  • Di jenjang SMP/MTs/SMPLB siswa diarahkan agar memahami serta mempersiapkan diri untuk :
    1. Semua WNI wajib menyelesaikan pelajaran di sekolah hingga tingkat SMP/MTs/SMPLB sesuai program Wajib Belajar 9 Tahun.
    2. Siswa SMP/MTs/SMPLB harus memahami aneka jenis bidang pekerjaan/ karir serta mulai mengarahkan potensi diri ke arah pekerjaan/karir spesifik.
    3. Setelah lulus dari SMP/MTs/SMPLB siswa dapat melanjutkan sekolah ke SMA/MA/SMALB maupun SMK/MAK, untuk berikutnya jika sudah lulus nanti bisa bekerja atau meneruskan pelajaran ke tingkat perguruan tinggi.
  • Di jenjang SMA/MA/SMALB siswa diarahkan agar memahami serta mempersiapkan diri untuk :
    1. Pendidikan di tingkat SMA/MA/SMALB ialah pendidikan untuk mempersiapkan siswa menjadi mahluk dewasa yang dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
    2. Kemandirian itu tertuang pada nomor (1) berdasar pada kematangan dalam pemenuhan potensi dasar seperti minat, bakat, juga keterampilan pekerjaan tertentu /karir.
    3. Kurikulum dalam SMA/MA/SMALB membuka kesempatan untuk siswa agar dapat memilih serta mendalami bidang studi spesifik tertentu sesuai pada kecenderungan dasar diri yaitu bakat maupun minat peserta didik, khususnya dalam hal peminatan akademik.
    4. Setelah lulus dari jenjang SMA/MA/SMALB siswa dapat bekerja di bidang tertentu yang masih memerlukan persiapan/pelatihan, atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan/pendalaman mata pelajaran sewaktu di SMA/MA/SMALB.
  • Di SMK/MAK peserta didik diarahkan untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
    1. Pendidikan di SMK/MAK merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
    2. Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
    3. Kurikulum SMK/MAK memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan mendalami mata pelajaran tertentu sesuai dengan kecenderungan dasar bakat, dan minat siswa, khususnya berkenaan dengan peminatan vokasional.
    4. Setamat dari SMK/MAK peserta didik dapat bekerja di bidang tertentu sesuai dengan bidang pekerjaan/kejuruan yang telah dipelajarinya di SMK/MAK, atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan pendalaman mata pelajaran sewaktu di SMA/SMK.

Fungsi Peminatan

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) (2013: 14) menyebutkan ada 5 fungsi, yaitu:

  1. Fungsi pemahaman,
    berkaitan dengan dipahaminya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik serta lingkungan untuk menentukan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan studi lanjutan yang dipilihnya.
  2. Fungsi pencegahan,
    berkaitan dengan tercegahnya berbagai masalah yang dapat mengganggu berkembangnya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/ atau studi lanjutan yang dipilihnya.
  3. Fungsi pengentasan,
    berkaitan dengan tertentaskannya masalah-masalah peserta didik yang berhubungan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
  4. Fungsi pemeliharaan,
    berkaitan dengan terkembangkan dan terpeliharanya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitannya dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
  5. Fungsi advokasi,
    berkaitan dengan upaya terbelanya peserta didik dari berbagai kemungkinan yang mencederai hak-hak mereka dalam pengembangan kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/ atau studi lanjutan.

Aspek Yang Perlu Diperhatikan

Kemdikbud (2013: 18) mengemukakan bahwa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan peminatan peserta didik SMA/MA dan SMK dapat meliputi prestasi belajar, prestasi non akademik, nilai ujian nasional, pernyataan minat peserta didik, cita-cita, perhatian orang tua dan deteksi potensi peserta didik.

Menurut Abkin (2013: 25) Untuk setiap tingkat peminatan peserta didik digunakan enam aspek pokok sebagai dasar pertimbangan bagi arah peminatan yang akan ditempuh. Aspek tersebut secara langsung mengacu kepada karakteristik pribadi peserta didik dan lingkungannya, kondisi satuan pendidikan dan kondisi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pendidikan peserta didik yang bersangkutan, dikaitkan pada konstruk dan isi kurikulum yang ada, yaitu :

  • Potensi dasar umum (kecerdasan), yaitu kemampuan dasar yang biasanya diukur dengan tes intelegensi.
  • Bakat, minat dan kecenderungan pribadi yang dapat diukur dengan tes bakat dan/atau inventori tentang bakat/ minat.
  • Konstruk dan isi kurikulum yang memuat mata pelajaran dan/atau praktik/latihan yang dapat diambil/didalami peserta didik atas dasar pilihan, serta sistem Satuan Kredit Semester (SKS) yang dilaksanakan.
  • Prestasi hasil belajar, yaitu nilai hasil belajar yang diperoleh peserta didik di satuan pendidikan, baik (a) rata-rata pada umumnya, maupun (b) per mata pelajaran, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, dalam rangka peminatan akademik, vokasional dan studi lanjutan.
  • Ketersediaan fasilitas satuan pendidikan, yaitu apa yang ada di tempat peserta didik belajar yang dapat menunjang pilihan atau arah peminatan mereka.
  • Dorongan moral dan finansial, yaitu kemungkinan penguatan dari berbagai sumber yang dapat membantu peserta didik, seperti orang tua dan kemungkinan bantuan dari pihak lain, dan beapeserta didik.

Tulisan ini adalah secuil dari karya skrispi yang ditulis pada masa kuliah saya dalam program studi BIMBINGAN KONSELING. Semoga dapat membantu Anda!

LihatTutupKomentar